sekilasdunia.com, Deli Serdang - Pembayaran parkir di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Deli Serdang Sumatera Utara mulai 1 Maret 2020 dengan menggunakan sistem nontunai, yakni pembayaran dengan kartu elektronik (e-payment), disampaikan Excutive General Manager Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Djodi Prasetyo, Senin (24/2/2020).
Eksekutif GM AP II Djodi Prasetyo mengatakan, pemasangan
sistem pembayaran elektronik atau transaksi nontunai (fullcashless) di Bandar
Udara Internasional Kualanamu ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
khususnya dalam pengelolaan parkir kendaraan bermotor.
"Untuk tahap awal ini, manajemen PT Angkasa Pura II
(Persero) Bandara Kualanamu melalui anak perusahaan PT Angkasa Pura Aviasi
selaku pengelola parkir baru memberlakukan transaksi nontunai di gerbang keluar
atau tollgate mobil dan sepeda motor," ujarnya.
Djodi Prasetyo menyebut, ada 8 unit yang sudah terpasang
untuk pembayaran parkir nontunai, dan aplikasi ini mulai diuji cobakan mulai 1
Maret 2020.
"Saat ini, pada jam puncak bisa melayani hingga 800
kendaraan/jam yang akan keluar bandar udara. Dengan akses keluar yang cukup
pendek, yaitu kurang dari 1 kilometer, tentu kondisi ini menyebabkan kepadatan
di dalam bandara. Untuk itu, kami coba mengaplikasikan sistem pembayaran
nontunai. Dengan harapan, dapat mempersingkat waktu transaksi pembayaran di
gate-gate keluar dan dapat meningkatkan pelayanan kebandarudaraan menjadi
pelayanan prima," sebutnya.
Djodi menyebut, pihaknya terus berbenah diri dalam
meningkatkan pelayanan kebandar udaraan melalui fasilitas layanan. Bagi
penggunaan transaksi non tunai ini salah satu upaya mempermudah dan mempercepat
proses transaksi pembayaran parkir kendaraan.
"Dengan pengembangan sistem ini, diharapkan dapat
mengurai kepadatan di tollgate keluar, dan menjadikan Bandara Kualanamu semakin
baik dalam mengelola kendaraan yang masuk dan keluar. Untuk jam sibuk sendiri
yaitu antara jam 12 siang sampai jam 17 sore," imbuhnya. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »