sekilasdunia.com, Jakarta – Selain usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor, juga ada rencana pengenaan dana jalan bagi industri otomotif.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Basuki Hadimuljono irit bicara ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-undang
(RUU) tentang Jalan. RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional
(Prolegnas) 2020 yang akan merevisi UU No 38 tahun 2004.
Saat ditanya ihwal tambahan Bab baru yang mengatur
mengenai Dana Jalan dalam draf regulasi ini, ia mengaku belum tahu. Basuki
bilang belum ada pembahasan mengenai hal ini.
"Belum dibahas sama sekali. Belum tahu saya.
Drafnya kayak apa saya belum tahu," kata Basuki ketika ditemui di
kantornya, Senin (24/2/20).
RUU tersebut memang bukan merupakan usulan
pemerintah. Artinya, eksekutif bukan sebagai inisiator dari revisi UU No 38
tahun 2004.
"Kan inisiatif DPR, belum tahu saya
bahannya," kata Basuki.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang jalan masuk
dalam program legislasi nasional (Prolegnas 2020). Dalam draf revisi UU No 38
tahun 2004 itu terdapat tambahan aturan mengenai Dana Jalan.
Salah satu pihak yang akan kena beban 'dana jalan'
antara lain perusahaan bergerak di bidang otomotif.
Ketentuan tersebut disisipkan di antara Bab V dan
Bab VI, yakni pada Bab VA. Pemerhati Transportasi, Djoko Setijowarno, menilai,
adanya Dana Jalan dimaksudkan untuk membatasi kendaraan pribadi dan memperbaiki
sistem transportasi massal.
"Nanti dari Kementerian PUPR dan Kementerian
Perhubungan bisa berkoordinasi. Dananya misalnya untuk perbaikan jalan atau
dimanfaatkan untuk operasional angkutan umum," ungkapnya Senin (24/2/20).
Ucapan Djoko juga sejalan dengan yang tertulis dalam
naskah akademis RUU tersebut. Dijelaskan dalam naskah tersebut bahwa pendapatan
yang diperoleh dari sektor jalan, sedapat mungkin kembali ke sektor jalan, guna
menjamin konsistensi kinerja jalan.
Secara rinci, berikut aturan mengenai Dana Jalan:
BAB VA
DANA JALAN
Pasal 57A
1. Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan Jalan,
diperlukan dana Jalan.
2. Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari alokasi pajak kendaraan bermotor, retribusi penggunaan ruas
jalan, dana preservasi Jalan, dan sumber lain yang sah.
3. Alokasi pajak kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Retribusi penggunaan ruas jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Dana preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersumber dari pengguna Jalan dan digunakan untuk kegiatan
pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengelolaan Dana Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam draf regulasi tersebut, pada bagian penjelasan
atas pasal-pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'sumber lain yang sah'
antara lain bantuan atau dana tanggung jawab sosial perusahan yang bergerak di
bidang otomotif.
Adapun penjelasan dari Ayat (3), yang dimaksud
dengan 'ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah ketentuan dalam
undang-undang yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah dan peraturan
pelaksanaannya.
Selanjutnya, dalam Ayat (4) yang dimaksud retribusi
penggunaan ruas jalan antara lain retribusi jembatan timbang dan retribusi
pengendalian lalu lintas. Objek retribusi pengendalian lalu lintas meliputi
penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada
waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
Dalam naskah akademis RUU tersebut, terdapat latar
belakang yang menyebabkan perlunya Dana Jalan. Dijelaskan bahwa investasi di
bidang prasarana jalan cenderung kurang memadai.
Hal ini ditandai dengan penurunan tingkat pelayanan
jalan dan peningkatan biaya transportasi akibat kemacetan. Investasi yang
kurang memadai tersebut disebabkan karena berkurangnya dana publik untuk sektor
jalan dan sektor swasta kurang berminat untuk investasi di sektor ini.
Kondisi ini menurunkan efisiensi sistem dan
efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan prasarana yang ada.
Konsekuensinya adalah timbulnya kebutuhan yang mendesak untuk menetapkan arah
kebijakan yang tepat yang dapat menjamin tersedianya sumber pendanaan
pemeliharaan jalan secara kontinu.
"Konsep Road Fund menganut filosofi bahwa
pemeliharaan jalan seharusnya dikelola menurut mekanisme pasar, dengan pengguna
jalan membayar biaya untuk penggunaan jalan," tulis naskah akademis itu.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »