sekilasdunia.com, Jakarta - Larangan mudik 2020 berlaku mulai Jumat (24/4/2020). Khusus untuk angkutan laut juga ada larangan hingga 8 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo mengatakan berlaku larangan untuk kapal penumpang, namun dikecualikan untuk beberapa kapal.
Seperti yang mengangkut TKI dari luar negeri dan WNA ke luar negeri, tenaga kesehatan dan TNI/Polri serta ASN yang berkepentingan.
"Kapal TNI dan di daerah terpencil yang angkutannya hanya ada laut dan udara itu kami berikan izin. Untuk angkutan non-mudik tetap bisa berjalan sesuai dengan yang biasa," kata Agus dalam video conference, Kamis (23/4/2020).
Dia melanjutkan, dengan demikian masyarakat yang tinggal di pulau terpencil ataupun nelayan tetap bisa melakukan kegiatannya seperti biasa.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan pada 23 April lalu. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »