sekilasdunia.com, Jakarta - Pria berinisial O (82), di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat dinyatakan positif virus Corona (COVID-19) setelah menjalani tes swab. Namun, tetap nekad menjadi imam salat tarawih di musala lingkungannya.
Awalnya putra dari O lebih dulu dinyatakan positif Corona setelah tes swab. Namun, pada Kamis (7/5/2020), dia dinyatakan negatif dan bisa pulang dari rumah sakit.
Sesuai prosedur penanganan Corona, O dan istri menjalani tes swab. Hasilnya, O dinyatakan positif pada Jumat (8/5).
"Dari pihak puskesmas akan mengambil tindakan (tes swab) dicoba orang tuanya kan usianya sudah tua berusia 80-an dan 70-an. Pada saat anaknya positif kan pasti kontak langsung, kemudian dilakukan swab dan akhirnya positif," ucap Camat Tambora Bambang Sutama, Rabu (13/5/2020).
O yang merupakan Ketua RW, dan tokoh masyarakat, tetap menjalankan salat Tarawih berjamaah di musala. Dia sering jadi imam di Musala Baitul Muslimin.
"Imam aslinya mah sebenarnya ada juga, cuma bergantian saja sama Pak RW (O) ini, kadang-kadang salat Tarawih-nya (dipimpin) imam aslinya, terus (salat) witir-nya gantian, mungkin salat Isya-nya dia (O), terus Tarawih-nya ganti (imam)," kata Bambang.
Alhasil, sebanyak 28 jemaah yang menjadi makmum-nya dinyatakan sebagai orang dengan pemantauan (ODP). Lurah Jembatan Besi Tarcius Iwan mengatakan 28 ODP itu menjalani isolasi mandiri.
"Di rumah (masing-masing), isolasi mandiri," ujar Tarcius
28 jemaah tersebut sudah menjalani tes swab pada Minggu (10/5). Namun Kristiani enggan berkomentar banyak mengenai hasil tes swab.
"Mohon maaf, kalau ketemu langsung saja, besok," tuturnya.
Terpisah, Kepala II Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, masyarakat harusnya mematuhi fatwa MUI soal ibadah di rumah saat pandemi.
"Masyarakat seharusnya mematuhi fatwa MUI 14 tahun 2020 yang pada intinya agar masyarakat tidak melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid atau tempat umum lainnya, selama pandemi COVID-19 masih terus berlangsung," ucap Kepala II Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Catur Laswanto, saat dihubungi.
Fatwa MUI yang dimaksud berisi peringatan bahwa umat muslim wajib berikhtiar untuk menjauhi setiap hal yang menyebabkan penyakit. Selain itu, haram hukumnya orang yang terjangkit Corona ikut salat tarawih berjamaah di masjid. Fatwa ini ditetapkan sudah sejak 16 Maret 2020 lalu.
"Kan sudah ada fatwa Nomor 14 Fatwa Tahun 2020. Bisa kulik di situ. Kan sudah ada diingatkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas saat dihubungi.
Anwar menjelaskan, fatwa MUI itu sifatnya tuntunan dan pedoman. Dia mengimbau masyarakat tidak salat berjamaah di wilayah yang wabahnya tidak terkendali.
"Kan MUI sifatnya memberikan tuntunan dan pedoman kan ya. Kalau penyebaran virusnya tidak terkendali, jangan menyelenggarakan salat berjamaah. Salat Jumat. Tapi kalau terkendali ya silakan," ungkapnya.
Dalam kondisi normal, berjemaah di masjid atau musala sangat dianjurkan bagi umat Islam. Namun, di saat seperti ini, menjaga kesehatan umat juga menjadi kewajiban (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »