sekilasdunia.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melarang kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di kawasan Jabodetabek agar tak melaksanakan mudik lokal usai lebaran nanti. Hal itu mengingat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung di wilayah Ibu Kota.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020 tercantum semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Mudik dilarang, termasuk mudik lokal," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Jumat (15/5).
Adapun, kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB yakni di antaranya terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Sesuai Peraturan PSBB yang diperbolehkan adalah perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Syafrin.
Terkait hal ini, Syafrin mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.
Sebelumnya, kepolisian melonggarkan aturan larangan mudik khusus warga Jabodetabek. Polisi mengizinkan warga Jabodetabek untuk melakukan mudik lokal, dengan catatan tetap memperhatikan dan taat terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mudik lokal yang dimaksud, yakni mudik yang dilakukan di wilayah Jabodetabek saja. Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.
"(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).
Sebelumnya pemerintah tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Namun, belakangan kebijakan mudik mulai dilonggarkan. Misalnya, masyarakat masih boleh pulang kampung dengan catatan dalam keadaan atau urusan darurat. Itu juga harus mengantongi izin dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »