Pengusaha Denda 5 Persen Jika Terlambat Membayar THR




sekilasdunia.com, Jakarta – Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 meminta seluruh pengusaha untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh,

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin, 11 Mei 2020.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui diskusi antara pengusaha dan pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker

Pemerintah pusat juga telah mengizinkan agar perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.

Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mewajibkan para pengusaha untuk  membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran.

Aturan terkait THR Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.

Agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif Ida mengharapkan gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker ini kepada  Bupati, Walikota serta pemangku kepentingan lainnya.

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat tersebut.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemenaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja.

Surat Edaran THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.
 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *