2 Penyerang Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan




sekilasdunia.com, Jakarta – Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua terdakwa penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, akan menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan Negeri Jakarta dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Utara.
"Betul, hari ini sidang tuntutan Novel Baswedan," kata pejabat Humas PN Jakut, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020).

Sidang ini akan dimulai pukul 13.00 WIB juga akan disiarkan secara live di akun YouTube PN Jakut. Yang akan hadir di ruang sidang hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum kedua terdakwa.

"Sidang rencananya jam 13.00 WIB. (Sidang) live streaming, terdakwa di Rutan," jelasnya.
Sementara itu, dari tim kuasa hukum Novel mengaku tidak berharap banyak pada sidang tuntutan hari ini. Tim kuasa hukum hanya berharap publik tak melupakan kasus ini

"Kita tidak berharap banyak pada sidang yang banyak kejanggalan atau formalitas agar publik melupakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel," kata salah satu tim penasihat hukum Novel, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi terpisah.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka didakwa karena menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Keduanya sama-sama didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *