4 Pimpinan KPU RI Kena Sanksi Peringatan Melanggar Kode Etik



sekilasdunia.com, Jakarta -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman beserta tiga komisioner KPU lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (24/6). Arief, Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 7 Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI, teradu 9 Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid Tanthowi Tanthowi masing-masing selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan perkara yang dilansir dari laman resmi DKPP, Kamis (25/6/2020).

Pengadu dalam perkara ini adalah mantan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan daerah pemilihan (dapil) 2 bernama Novianus YL Patanduk. Novianus mencalonkan diri melalui PDI Perjuangan.

Melalui pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Novianus mendapat suara terbanyak di dapilnya.

Akan tetapi, ia gagal menjadi anggota legislatif lantaran DPP PDI-P memberhentikan Novianus sebagai kader partai, pemberhentiannya diduga karena ia melakukan kecurangan dan tak membayar saksi saat Pileg. 

Atas pemecatan dirinya, Novianus tidak terima dan mengajukan upaya hukum melalui mahkamah partai, dan saat yang bersamaan DPP PDI-P mengusulkan kader lain ke KPU Sulsel untuk menggantikan Novianus. 

Selain Arief dan tiga komisioner, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga menjadi pihak tergugat. Namun, Hasyim dinyatakan tidak bersalah dan mendapat rehabilitasi nama. 

Enam komisioner KPU Sulsel yang juga ikut digugat pun dinyatakan tak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Sebelumnya, melalui perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 pada 18 Maret 2020 lalu, DKPP telah menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU.

Putusan itu berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Dalam putusannya, DKPP juga memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *