sekilasdunia.com, Medan - Pelaksanaan Pilkada Medan 2020 di tengah pandemik Covid-19 membuat adanya perubahan-perubahan seputar teknis penyelenggaraan.
Perubahan tersebut KPU harus mematuhi protokol kesehatan yang menjadi anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus corona.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan, untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan, mereka mengestimasi penambahan jumlah TPS sebanyak 1.800 TPS. Dengan demikian jumlah TPS diperkirakan sebanyak 5.000 dari sebelumnya yang hanya 3.200 TPS.
"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," katanya, Kamis (4/6/2020).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, dengan penambahan jumlah tersebut maka otomatis akan ada penambahan jumlah petugas di TPS nantinya.
Termasuk juga penambahan anggaran untuk rekrutmen dan honor. KPU Kota Medan memastikan akan melakukan rekrutmen untuk penambahan.
Namun hal ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI maupun KPU Sumut.
"Kita akan lakukan kembali pemetaan dan pendataan ulang pemilih di TPS, jadi bisa didapat angka riil. Soal rekrutmen petugas KPPS tambahan, ini menunggu peraturan KPU yang baru," ujarnya.
Sementara itu, KPU Kota Medan masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut.
“Kita masih menunggu, terutama kepastian tentang apakah pelaksanaan Pilkada 2020 ini memang bisa diselenggarakan dengan berbasiskan protokoler Covid-19. Ini masih digodok dan dibahas oleh KPU secara berjenjang,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Diketahui, pemerintah sudah menyepakati penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember mendatang.Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 ini banyak menuai kritik dan juga dukungan. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »