sekilasdunia.com, Jakarta – Pemerintah segera melebur kepesertaan BPJS Kesehatan. Nantinya, kelas 1,2,3 akan dihapus dan disamakan sesuai standar yang ditetapkan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahkan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4 juga disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
"Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan (kebutuhan dasar kesehatan)," kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan nantinya standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga akan disamakan, termasuk aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan suatu kelompok diagnosis.
Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit. Harapannya, penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan paling lambat 2022.
"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria, termasuk INA-CBGs," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan, kemungkinan kelas standar akan dilakukan secara bertahap di 2022.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »