sekilasdunia.com, Medan - Pemerintah Kota Medan sudah melakukan refocusing anggaran untuk menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), namun pandemi tidak membuat anggaran Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp 108,7 miliar terganggu.
Anggaran tersebut sudah disediakan jauh-jauh hari untuk mendukung penyelenggaraan pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
“Dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada Kota Medan 2020 tidak boleh diganggu meski Pemko Medan saat ini concern menangani pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman dalam keterangan tertulis usai mengikuti dialog publik yang digelar Badan Kajian Srategis Al Washliyah Sumut, Selasa (23/6/2020).
Dalam dialog yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Ketua KPU Medan Agussyah Damanik tersebut, Wiriya menjelaskan, sikap Pemkot Medan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan agar anggaran Pilkada tidak boleh diganggu.
Anggaran sebesar Rp 108,7 miliar perinciannya untuk KPU Medan sebesar Rp 69,34 miliar, Bawaslu Rp 27,37 miliar, Polrestabes Medan Rp 8,5 miliar, Polres Pelabuhan Belawan Rp 2 miliar dan Kodim 0201/BS. Rp 1,5 miliar. Sudah dicairkan sebagian untuk KPU dan Bawaslu.
"Tinggal Rp 41,5 miliar untuk KPU dan Bawaslu sekitar Rp 16,3 miliar yang belum kita cairkan. Sedangkan untuk keamanan sampai saat ini belum ada yang kita cairkan,” kata Wiriya.
Berhubung pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2020 yang akan berlangsung 9 Desember 2020 akan mengikuti protokol kesehatan. KPU dan Bawaslu diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dari dana yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Apalagi saat ini tengah disiapkan fase menuju new normal. Artinya, kita tetap menjalankan aktifitas dengan mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” ucapnya.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »