sekilasdunia.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya ingin kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Dia menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jika merasa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga merasa bukan Rahmat dan Ronny pelaku yang menyebabkan kedua matanya rusak.
"Iya. Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan," ujar Novel Baswedan
Tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. Ia berujar persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.
"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.
Penyidik senior lembaga antirasuah ini berujar, terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Di antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.
Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
"Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara dan bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan Ia menyatakan tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.
"Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan pelakunya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »