sekilasdunia.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI terkait pencairan utang pemerintah ke BUMN untuk tahun anggaran 2020. Dalam kesempatan tersebut, perseroan melaporkan adanya piutang pemerintah kepada PLN hingga sekitar RP 48 triliun.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan, utang ini berasal dari kompensasi PLN pada tahun 2018-2019 dan diskon listrik yang diberikan saat pandemi virus Corona.
"RDP sebelumnya tanggal 22 Juni 2020 di mana disebutkan tentang nilai utang pemerintah pada PLN sebesar Rp 48 triliun, yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018-2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga," jelasnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
PLN memberikan diskon listrik kepada pelanggan, antara lain, diskon listrik 100% kepada pelanggan golongan 450 VA dan 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.
Lebih rinci, untuk kompensasi sendiri terdiri kompensasi 2018 sebanyak Rp 23,17 triliun dan kompensasi 2019 sebesar RP 22,25 triliun.
"Besarnya piutang PLN dari kompensasi tarif dengan total Rp 45,42 triliun yang terdiri kompensasi 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan 2019 sebesar Rp 22,25 triliun," sambungnya.
Sementara itu, dia mengatakan, pandemi Corona memberi dampak pada PLN. Maka itu, pihaknya akan meninjau kembali proyek-proyek ketenagalistrikan.
"Sehingga PLN harus melakukan sebagai berikut, meninjau kembali rencana investasi proyek ketenagalistrikan dengan menyesuaikan proyeksi pertumbuhan beban dan kondisi terkini," ungkapnya.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »