Pemerintah RI putuskan tidak berangkatkan haji 2020




sekilasdunia.com, Jakarta - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi memastikan tidak berangkatkan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).

Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid serta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," kata Menag Fachrul Razi.

Menurut dia, hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun
1441H/2020M.

"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," kata Fiachrul.

Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *