sekilasdunia.com, Jakarta – Mulai 4 Juni 2020 akan menjadi hari terakhir berlakunya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Apakah di perpanjang atau tidak masih belum ada informasi lebih lanjut.
Kasus positif virus corona (Covid-19) berangsur turun, seiring dengan meningkatnya kesembuhan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kesembuhan di DKI Jakarta sebanyak 190 orang pada Senin (1/6/2020). Sehingga total menjadi 2.272 orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, untuk berpindah dari PSBB ke tahap kenormalan baru atau new normal, setidaknya ada 4 syarat yang harus terpenuhi. Pertama, angka R-naught di wilayah pandemi harus di bawah 1.
"Pertama angka R-naught-nya atau angka reproduksinya di bawah 1. Jakarta sudah 0,98 kita berharap turun lagi," ucapnya di Asrama Mahasiswa Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).
Kedua, terdapat penurunan kurva baik itu pasien positif, pasien meninggal dunia, pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP). Apabila semua kurva itu menunjukkan penurunan, maka wilayah tersebut dapat melaksanakan new normal.
Ketiga, adanya dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tatanan kenormalan baru. Keempat, adanya sumber daya manusia (SDM) baik itu dokter, perawatan dan semua stakeholder yang ada.
"Ketiga dukungan sarana, prasarana. Keempat persiapan SDM dokter dan perawat," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI masih menunggu evaluasi dari perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni. Meski demikian, Riza berharap PSBB di Jakarta berakhir pada 4 Juni 2020.
"Kita sudah melaksanakan PSBB di tahap ketiga 22 Mei sampai 4 Juni, masyarakat dan gubernur berharap ini jadi PSBB penghabisan tapi ini semua tergantung pada sikap disiplin dan kepatuhan kita semua sebagai warga untuk melaksanakan PSBB secara baik," paparnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apabila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB akan berakhir. Namun apabila masyarakat memilih untuk tidak mematuhi aturan PSBB, maka PSBB terpaksa diperpanjang kembali.
"Bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang, sesudah itu kita akan sampaikan protokol-protokol khusus wilayah DKI Jakarta karena setiap wilayah punya karakternya yang berbeda," paparnya. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »