Saat Pandemi Virus Corona Sholat Jumat Dilakukan 2 Gelombang



sekilasdunia.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa sholat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19).

Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6/2020). Surat ketetapan diteken Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.

Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI DKI menimbang sejumlah hal. Salah satu di antaranya terkait kebijakan protokol kesehatan yang menyebabkan masjid-masjid di Jakarta tidak akan mampu menampung seluruh jemaah sholat Jumat.

1. Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
2. Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati COVID-19;
3. Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran COVID-19;
4. Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.
5. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
6. Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.

Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa salat Jumat dalam dua gelombang boleh dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur.(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *