Sindikat Pembuat STNK Palsu di Tanjung Balai Terbongkar



sekilasdunia.com, Tanjung Balai  – Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dan jual beli kendaraan gelap. Delapan orang tersangka diamankan petugas, dan menyita ratusan lembar STNK palsu beserta alat cetak.

Kedelapan tersangka diamankan petugas dari dua wilayah, yakni empat di antaranya warga Kabupaten Asahan dan empat warga Kota Tanjung Balai. Sindikat pemalsuan STNK terbongkar atas kecurigaan petugas adanya informasi penjualan sepeda motor gelap hanya dengan menggunakan STNK tanpa buku hak milik.

STNK palsu itu dijual dengan harga Rp 500.000 per lembar. Polisi juga menyita sebanyak 168 STNK palsu dari komplotan ini. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan.

Delapan orang tersebut yakni MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39), keduanya warga Pulo Raja Asahan.  AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Kemudian, MI alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya pada Kamis (4/6/2020) kemarin menangkap seorang tersangka bernama Sabri yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu.

"Dari pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya seharga Rp 500.000," jelasnya usai konferensi pers di Mapolres Tanjung Balai, Senin (8/6/2020) siang.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka Ilus. "Dari tangan Ilus petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka Yudi untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp 150.000 agar sepeda motor dapat dijual," ucap Putu.

Tak berhenti sampai di sini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *