Daftar PNS yang Terima Gaji ke-13



sekilasdunia.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Agustus mendatang. Skema pemberian gaji ke-13 berlaku serupa dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka," katanya, Selasa (21/7/2020).

Mengutip Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal tertanggal 30 April 2020.
Jika skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan pembayaran THR, maka golongan tersebut berpeluang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.
Berikut daftarnya:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang
13. Calon PNS
(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *