sekilasdunia.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pembentukan tim penanganan COVID -19 ini tercantum dalam peraturan presiden (pp).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Erick Thohir akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus corona yang diketuai oleh Doni Monardo dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional(PEN) yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan ketua satgas perekonomian dan ketua satgas penanganan virus corona," tutur Airlangga dalam video conference, Senin (20/7).
Airlangga Hartanto mengatakan tim ini secara keseluruhan bertugas memantau perkembangan ekonomi, program ekonomi jangka panjang, perkembangan kasus virus corona, ketersediaan peralatan tes, dan perkembangan vaksin.
"Perbaikan ini kami lihat akan memakan waktu, makanya Pak Presiden memberikan penugasan agar tim merencanakan eksekusi daripada program-program agar penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi beriringan dalam arti keduanya ditangani dalam lembaga yang sama," Ujarnya
Secara keseluruhan, Airlangga bilang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjadi lembaga yang mengkoordinasikan tim kebijakan penanganan virus corona.
Airlangga juga dibantu beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan virus corona di dalam negeri. Dana itu digunakan untuk menangani berbagai sektor yang terdampak wabah tersebut.
Dana itu digunakan untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.
(ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »