SIKM Jakarta Dihapuskan




sekilasdunia.com, Jakarta -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, SIKM menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Syafrin menjelaskan pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun situs jaki.jakarta.go.id. Pemohon nantinya tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.

Sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon soal gejala Covid-19. Sistem kemudian akan menilai jawaban pemohon dan mengeluarkan hasil soal kelayakan untuk melakukan perjalanan atau tidak.

"Jika aman, tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan, tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.
 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *