5 Aplikasi Live Medsos yang Akan Tutup Jika RCTI Menang di MK




sekiladunia.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial apabila permohonan pengujian UU Penyiaran oleh RCTI dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran yang diajkukan  akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilayangkan karena menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix tetap tunduk pada UU Penyiaran.
Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran karena ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *