Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Masa Pajak Juli 2020




sekilasdunia.com, Jakarta – Peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% .
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Oleh karena itu, pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 bisa mulai dinikmati pelaku usaha pada bulan ini.
“Prosesnya tinggal penetapan dan pengundangan. Insyaallah satu atau dua hari ke depan [terbit]. Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” jelas Suryo.
Diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *