Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Rp 600 Ribu per Bulan Selama 6 Bulan




sekilasdunia.com, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan bantuan kepada pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini rencananya akan mulai disalurkan pemerintah pada September 2020 mendatang melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya menyebutkan syaratnya adalah karyawan tersebut harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujarnya.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

 Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan rencana pemberian bantuan gaji tambahan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Ke depan langkah percepatan belanja dilakukan untuk lindungi masyarakat, meningkatkan kemampuan juga dalam menangani Covid-19," kata Sri Mulyani. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *