sekilasdunia.com, Jakarta - Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah akan memberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang berarti totalnya senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu akan diberikan setiap dua bulan sekali langsung ke nomor rekening pekerja yang telah dikumpulkan oleh para HRD dan dilaporkan kepada BPJS TK. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »