sekilasdunia.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan (satpam) yang biasanya putih biru sekarang mejadi cokelat layaknya seragam kepolisian. Kapolri bahkan meneken aturan ini dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Ada perubahan warga seragam satpam. Jadi ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9)
Dia merinci kelima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam aturan ini dijelaskan manajemen pengamanan operasi diharuskan menyesuaikan segala kebutuhan sesuai aturan tersebut paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan.
"Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda [baju] dan cokelat tua [celana] dengan makna cokelat identik dengan warna tanah, kayu, dan batu yang berarti warna alami," kata Awi.
Di samping itu, seragam baru ini juga bertujuan memuliakan profesi satpam, menambah pengelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Awi di Jakarta, Selasa 15 September 2020. (ims)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »