sekilasdunia.com, Jakarta- Komunitas Konsumen Indonesia mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar membuat aturan mengenai pesan singkat (SMS) iklan yang dikirimkan operator seluler kepada pelanggannya.
Ketua KKI David Tobing bahkan meminta BRTI menerbitkan regulasi guna menyetop SMS penawaran masif kepada konsumen. Atas nama KKI, David menyatakan telah mengirim surat kepada BRTI tertanggal 17 September 2020.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (18/9).
Menurutnya, hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran dari pelaku usaha telekomunikasi yang berisi SMS pengisian pulsa, promo, Nada Sambung Pribadi (NSP) dan sebagainya.
Pelanggan juga mendapatkan SMS dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.
"Seharusnya, ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima SMS penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju," ucapnya.
Ia menilai pengiriman SMS penawaran tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor telah melanggar Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan itu disebutkan jika penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
"BRTI harus mengatur pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak layanan penawaran SMS. Lalu, batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran, serta diterapkannya sanksi atas pelanggaran aturan tersebut," tandasnya.(ims)
« Prev Post
Next Post »