sekilasdunia.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi menekankan pentingnya strategi penanganan virus Corona (COVID-19) berbasis lokal. Jokowi tidak ingin penanganan Corona ini digeneralisasi menjadi satu kota atau provinsi.
Saat memimpin rapat terbatas yang digelar secara virtual, Jokowi menyampaikan sejumlah instruksi dan langkah terbaru yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi pandemi, salah satunya melakukan mini lockdown atau pembatasan sosial berskala kecil. Ide ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 tanpa mempengaruhi perekonomian.
Artinya pembatasan berskala mikro di tingkat desa, kampung, RW, RT, atau di kantor, pondok pesantren, saya kira itu lebih efektif,"bisa kata Jokowi.
Sementara, jika pembatasan aktivitas sosial ekonomi dilakukan di level yang lebih luas seperti kabupaten/kota atau provinsi, Jokowi khawatir akan berdampak pada ekonomi.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan konsep pembatasan sosial berskala mikro berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli dipandang lebih efektif.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menjelaskan, mini lockdown yang diusulkan Jokowi ini berbasis pada data sebaran Covid-19.
"Jadi kalau sebuah wilayah itu, data sebarannya merah atau hitam, itu yang akan diberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial pada Skala Mikro)," kata Donny, Selasa (29/9/2020).
Dia mencontohkan, jika di satu provinsi hanya ada 3 kabupaten, maka akan dilihat desa atau kampung mana yang berada di zona merah atau hitam. Maka hanya desa itulah yang menerapkan mini lockdown.
Cara ini, kata Donny akan lebih efektif karena sesuai target sasaran. "Kalau semua di lockdown tentu saja ekonomi semua terganggu, jadi yang kedepan PSBM atau mini lockdown," ungkap Donny.
Dalam penerapannya, lanjut Donny, Pemda sebenarnya tidak terlalu kesulitan. Sebab cukup berkoodinasi dengan Satgas Covid-19. Bahkan, menurut Donny tak perlu ada regulasi tambahan untuk mengatur konsep ini karena kewenangan seutuhnya ada di pemerintah daerah.
"Sebenarnya izin dari Kemenkes cukup kan. PSBM itu kan modifikasi dari PSBB. Jadi kalau sudah diberikan izin PSBB, kepala daerah tinggal modifikasinya jadi PSBM. Jadi regulasinya sebenarnya sudah ada," jelas Donny. (ims)
« Prev Post
Next Post »