sekilasdunia.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto justru mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dan blunder, yakni
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020.
Sebanyak 40 perhimpunan dokter mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.
Dokter spesialis telah meneken surat permohonan peninjauan aturan ini. Dalam suratnya, perhimpunan dokter mencantumkan tiga poin yang membuat mereka keberatan terhadap isi beleid.
Pertama, para dokter memastikan aturan baru tentang pelayanan radiologi akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar-sejawat profesi yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas,” kata perhimpunan dokter dalam isi surat yang tertarikh pada 5 Oktober 2020.
Padahal di tengah kondisi pandemi Covid-19, diperlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sejawat dengan kompetensi masing-masing. Poin kedua, aturan yang diterbitkan Terawan ditengarai bisa menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Dengan memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi yang selama ini telah dijalankan oleh dokter umum dan beberapa dokter spesialis, pasti akan terjadi defisit dokter,” tutur isi surat tersebut.
Kekacauan bahkan akan terjadi meski aturan PMK Nomor 24 Tahun 2020 juga mengatur jangka waktu ketentuan peralihan untuk penyesuaian layanan.
Ketiga, perhimpunan dokter prihatin dan menyayangkan sikap Terawan sebagai dokter spesialis radiologi. Terawan dinilai hanya mengutamakan sejawatnya di bidang spesialis tersebut dan mengesampingkan dokter lainnya.
“Berdasarkan pada pertimbangan di atas, dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24 Tahun 2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tulis perwakilan perhimpunan.
Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.
Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.(ims)
« Prev Post
Next Post »