sekilasdunia.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan stimulus atau bantuan berupa subsidi harga tiket pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Subsidi tersebut diberikan dalam bentuk penghilangan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Penghilangan biaya PJP2U ini diberlakukan di 13 bandara yang terhubung ke sejumlah destinasi wisata prioritas.
"Tidak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pada konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020).
Ketiga belas bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Bandara Internasional Hang Nadim, Batam (BTH), Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang (KNO), dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS).
Lalu, Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Praya (LOP) dan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG).
Kemudian, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, (MDC), Bandara Internasional Labuan Bajo (LBJ), Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara (DTB), Bandara Internasional Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Secara total, untuk stimulus transportasi kepariwisataan, pemerintah mengucurkan dana total Rp216,55 miliar yang terdiri dari pembebasan tarif PJP2U senilai Rp175,74 miliar dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan yaitu Rp40,81 miliar.
Tak hanya stimulus untuk penumpang, pemerintah juga memberikan keringanan kepada operator di 13 bandara tersebut.
Artinya, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang biasanya dibebankan kepada operator bandara, untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah.
Tujuannya, untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara akibat pandemi covid-19.
"Bagi operator penerbangan maupun operator bandara dengan stimulus PJP2U semoga menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara. Namun di sisi lain, para stakeholder penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020," tutup Novie.(ims)
« Prev Post
Next Post »