sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan kematian bagi anggota TNI, Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kenaikan iuran dan santunan tersebut berlaku mulai 30 September 2020.
Keputusan tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam beleid itu tertulis besaran iuran JKK yang ditanggung oleh pemberi kerja meningkat dari 0,41 persen dari gaji peserta setiap bulan menjadi 0,62 persen dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
Santunan kematian diberikan kepada perwira TNI dan Polri sebesar Rp30 juta dan PNS Kemenhan dan PNS Polri dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas atau fungsional Rp30 juta. Santunan kematian untuk kedua kelompok ini meningkat dari sebelumnya Rp17 juta.
Begitu pula dengan bintara dan tamtama TNI serta Polri Rp27,5 juta, dan PNS Kemenhan serta PNS Polri dengan jabatan pelaksana atau fungsional Rp27,5 juta. Sebelumnya, santunan masing-masing hanya Rp15,5 juta.
Sementara, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan kepada ahli waris meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp450 juta. Sedangkan santunan risiko kematian khusus karena tewas diberikan ke ahli waris Rp350 juta dari sebelumnya Rp275 juta.
"Angka besaran santunan itu lebih besar dibandingkan santunan risiko kematian akibat gugur sebagaimana tertuang dalam PP 102/2015 yakni Rp 400 juta," demikian dikutip dari PP 54/2020 pada Rabu (14/10/2020).
Untuk bantuan beasiswa tetap sebesar Rp30 juta alias tidak berubah. Ketentuannya hanya untuk satu orang.
Pemerintah juga mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (ims)
« Prev Post
Next Post »