Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Resmi Turun





sekilasdunia.com -  PT PLN (Persero) resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, Kamis (1/10). Pelanggan listrik nonsubsidi yang berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA keatas, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.

 "Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis. 

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung. 

Penyesuaian tarif lanjut Agung juga sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, juga berharap penurunan tarif Rp 22,5 itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," tuturnya.

Penurunan tarif langsung dapat dinikmati oleh pelanggan, tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu. 

Sementara untuk  pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen . (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *