Aturan Wajib Tes SWAB PCR Masuk Bali Berlaku Mulai 19 Desember 2020

 

sekilasdunia.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali

"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," ujar Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12/2020).

Isi aturan swab antigen Bali tersebut berbunyi:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC di Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab antigen atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat dgunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Peraturan swab antigen Bali ini semula akan diberlakukan pada 18 Desember 2020, menurut SE nomor 2021 tahun 2020 tersebut. Namun, SE direvisi dan aturan swab antigen ini akan berlaku mulai besok, 19 Desember 2020.

Perubahan aturan tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara adalah:

A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.

B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.

C. Pax transit 

D. Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR. Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000.

E. Untuk penumpang pesawat divert yang akhirnya menunda tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi

F. ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak. 

Selain itu, pengisian eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini agar tidak ada antrean di area kedatangan Bandara Ngurah Rai. 

Perubahan SE Gubernur Bali itu juga telah dikoordinasikan pemerintah daerah Bali dengan Otban Bali. 

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *