Mahkamah Konstitusi Terima 114 Permohonan Terkait Hasil Pilkada 2020

 


sekilasdunia.com - Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020, baik gubernur, bupati dan wali kota, secara langsung maupun daring hingga Senin, (21/12/2020), pukul 22.00 WIB.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Dikutip dari laman MK di Jakarta untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.

Selengkapnya, pada Senin kemarin terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan, yakni pemilihan Bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi.

Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow.

Sementara pada Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir.

Pada Sabtu sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara.

Selanjutnya Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *