Mulai Hari Ini, Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen Dilarang Masuk Sumut

sekilasdunia.com -  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. 

Ketentuan itu berlaku sejak Senin, 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi melalui surat bernomor 360/9626/2020 yang diteruskan ke seluruh otoritas pelabuhan, terminal dan bandara, termasuk para kepala daerah di Sumut. Surat tersebut tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari," demikian bunyi surat tersebut.

Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut.

"Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut," jelas isi surat.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *