Naik KA Jarak Jauh Wajib Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember 2020

 


sekilasdunia.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan para penumpang kereta api jarak jauh memperlihatkan hasil rapid rest antigen atau swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Dalam unggahan terbaru Instagram resmi kereta api Indonesia (@KAI121_) dijelaskan bahwa mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020.

Menanggapi ketentuan tersebut, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp. 105.000.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebut murahnya harga tes yang ditawarkan perusahaan berkat kerja sama atau sinergi antara BUMN, dalam hal ini dengan anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Rajawali Nusindo.

"(Karena) sinergi bersama BUMN. KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusindo,"ujarnya, Selasa (22/12/2020).

Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sementara untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *