Pemerintah Tetapkan Biaya Pemeriksaan Rapid Test Antigen

 


sekilasdunia.com  –  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab yang disampaikan pada konferensi pers secara virtual di Auditorium Gandhi BPKP, Jakarta, Jum’at (18/12/2020)

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan Keamanan  BPKP Dr. Faisal, SE., M. Si., mengatakan perhitungan biaya dilakukan dengan memperhatikan proses rapid test dari antigen mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel dan sampai pengolahan limbah medis.

“Unsur-unsur yang diperhitungkan antara lain biaya tenaga kerja dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan yang mengambil sampel maupun pengolahan dan tenaga membuat surat keterangan juga biaya habis pakai seperti Reagen, cover all dan biaya overhead dan biaya administrasi termasuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan” jelas Faisal.

Adapun keputusan penetapan biaya rapid test antigen-swab ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor HK. 02.02/1/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Antigen-Swab yang ditujukan ke kepala Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan seluruh stakeholder terkait.

Penetapan biaya ini akibat tingginya penularan Covid-19 di masyarakat untuk itu pemerintah mendorong masyarakat melakukan Rapid Test antigen selain PCR dan antibodi. batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

“Biaya pemeriksaan rapid test antigen-swab ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp. 275.000,- diluar pulau Jawa dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah, bantuan Alat atau Reagen atau APD atau BHP dari pemerintah. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan sendiri” ungkap Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya

Selain itu, Kemenkes berharap Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab dan akan dilakukan evaluasi secara periodik oleh Kemenkes dan BPKP.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *