Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Penghasutan Pasal 160 KUHP

sekilasdunia.com  –  Polisi menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang  penghasutan  dengan  ancaman hukuman  6  Tahun  penjara. Akibat dari ajakannya menimbulkan kerumunan di Petamburan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, saat ini pandemi Covid-19 masih terus mewabah dan terus terjadi penambahan kasus positif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan , Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.” ujarnya saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020).

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 Tahun penjara.

Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat di duga Melakukan Penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.

Sebelumnya sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12) siang. Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait penembakan 6 orang laskar FPI di Tol Cikampek. 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penembakan yang menewaskan 6 orang pengikut Rizieq telah menyita perhatian publik. Presiden Joko Widodo  bahkan juga sempat buka suara mengenai hal ini. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *