Warga Gugat Perda DKI soal Denda Rp5 Juta Bagi Penolak Vaksin COVID-19

 

sekilasdunia.com  –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Salah satu pasal dalam perda tersebut memuat sanksi denda terhadap warga Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19.

Seorang warga bernama Happy Hayati Helmi menggugat peraturan daerah (perda) di DKI Jakarta yang mengatur sanksi bagi penolak Vaksin Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA).

Pemohon bersama tiga orang kuasa hukumnya yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu, kamis (17/12).

"[Permohonan didaftarkan] Rabu kemarin," ujar Viktor kepada melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12). 

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan program vaksinasi Covid-19 tidak memberikan pilihan untuk bisa menolak vaksin tersebut. Hal itu lantaran perda memuat sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon.

“Mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita. Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 Orang = Rp 20 juta,” kata Viktor.

Viktor berpendapat ketentuan tersebut bersifat memaksa setiap warga yang berdomisili di DKI Jakarta lantaran terdapat sanksi pidana Rp5 juta bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

"Terlebih lagi, menurut Menteri Kesehatan, vaksinasi hanya pertahanan kedua dari risiko penularan Covid-19. Pertahanan utama yang harus dijalankan oleh masyarakat adalah protokol 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tuturnya

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *