Dua Terduga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap

 


sekilasdunia.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua terduga pelaku kasus parodi lagu Indonesia Raya yang diunggah di kanal YouTube.

Keduanya adalah NJ dan MDF, NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia dan ditangkap Polis Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Dari penangkapan MDF, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari kediaman MDF berupa ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Akibat perbuatannya, MDF disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, video yang diunggah dua pekan lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di laman YouTube My Asean yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, diedit dengan tujuan menghina Indonesia.

Video di YouTube itu telah dihapus, namun video tersebut diunggah ke berbagai aplikasi lain dan disebarkan ke platform media sosial lain di Indonesia, yang memancing berbagai komentar kebencian dan amarah warga Indonesia.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *