sekilasdunia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021.
Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Anies Ungkap Ada 17 Ribu Kasus Aktif COVID di DKI, Tertinggi Selama Pandemi
Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
Lebih lanjut Anies juga menerangkan pemberlakuan PSBB ketat ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang ingin menekan penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan pengetatan di wilayah Jawa dan Bali.
Apalagi PSBB bukan pertama kali digelar sehingga warga banyak yang familiar dengan ketentuan PSBB. Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, Gubernur Anies berpesan bahwa bukan berarti membuat semua menjadi lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.
"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," kata Anies.
(ims)
« Prev Post
Next Post »