Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syaratnya

 

sekilasdunia.com - Dalam rangka meringankan dampak penyebaran Covid-19. Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari. Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Selasa (12/1/2020), ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Bansos ini akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan Kemensos dikutip sekilasdunia.com.

Berikut cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut :

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. dan akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, akan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan dan bayi kandungan.

3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *