sekilasdunia.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menunjuk Ilham Saputra menjadi pelaksana tugas (plt) ketua melalui rapat pleno tertutup pada Jumat (15/1).
"Pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers.
Raka melanjutkan, Plt Ketua KPU Ilham Saputra akan mengoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU paling lambat tujuh hari. Rapat pleno yang digelar pada Jumat pagi dihadiri enam anggota KPU RI, kecuali Viryan Aziz yang saat ini masih positif Covid-19.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, Arief Budiman masih menjadi anggota KPU karena DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan ketua. Ia mengatakan, belum ada keputusan terkait upaya hukum yang akan ditempuh Arief Budiman.
Ilham menambahkan penunjukkan plt ini bukan menjadi ketua definitif. Sebab, seluruh komisioner KPU masih akan membahas tindak lanjut atas persoalan ini. Sedangkan, putusan DKPP harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari dan KPU sebagai institusi tetap harus berjalan.
"Ditunjuk dulu plt selama beberapa hari, nah apa tindakan kami sebagai anggota KPU untuk berikutnya, nanti akan ada sambungannya," kata Ilham.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).
(ims)
« Prev Post
Next Post »