MUI Putuskan Vaksin COVID-19 Sinovac Halal dan Suci

sekilasdunia.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menuntaskan kajian kandungan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac. Hasilnya, vaksin buatan perusahaan farmasi asal Tiongkok itu dinyatakan halal dan suci.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta kemarin (8/1). Ada tiga vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dikaji. Yaitu, Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Meski hasil kajian sudah keluar, fatwa komplet dari MUI masih menunggu izin keamanan dari BPOM. Sebab, saat ini MUI baru menyelesaikan kajian terkait kehalalan.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan keputusan tersebut didapat setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujarnya.

Meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. (Infokom MUI)

Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan setelah mengkaji hasil audit dari tim khusus. Tim tersebut terdiri atas Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI. Tim itu telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR. 

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. 

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *