Pemerintah Segera Rilis Aturan Pelaksanaan Bea Materai Rp 10.000

sekilasdunia.com – Pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski demikian, pemerintah tetap memberlakukan materai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.

Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Meski belum diketahui detail isi peraturan pelaksanaan tersebut.

"Mengenai itu (UU Bea Materai), memang ada peraturan pelaksanaannya. Nanti sore akan kita beritahu untuk memperjelasnya," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, pada Kamis (7/1/2020).

DJP sebelumnya diketahui berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai implementasi bea materai baru.

Masyarakat melaporkan ada pihak bank yang meminta biaya materai tambahan, melebihi yang diterapkan dalam UU tersebut. Mengutip keluhan nasabah, Alvin mengatakan bahwa pihak bank menolak menghargai bea materai Rp 3.000 yang sudah tercetak pada buku cek. Para nasabah diharuskan menambah materai baru senilai Rp 10.000. Total bea materai yang harus dibayar nasabah sebesar Rp 13.000.

Pijak DJP telah mengungkapkan soal cara penggunaan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 selama masa transisi satu tahun, sambil menunggu materai Rp 10.000 didistribusikan. Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.

Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

untuk meterai Rp 10 ribu tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. Ia mengatakan, tujuan diberlakukan tarif meterai Rp 10 ribu itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *