sekilasdunia.com - Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 di bidang pajak dan juga kepabeanan, setidaknya potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di perpajakan sekitar Rp 20 triliun.
"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujar PPATK Dian Ediana Rae dalam pertemuan tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Menurut Dian, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.
Keberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lanjutnya, yang mendominasi kasus pencucian uang selama tahun lalu adalah gratifikasi dan suap. Ini dilakukan baik pejabat pemerintah, kepala daerah hingga pejabat BUMN.
(ims)
« Prev Post
Next Post »