PP 3/2021 Diteken Presiden Jokowi, WNI Bisa Jadi Tentara Cadangan dan Naik Pangkat

 

sekilasdunia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

“Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip, Rabu (20/1).

Pada PP Bela Negara tersebut, Jokowi mengatur perihal komponen cadangan (komcad)--dari mulai rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya.

Bela Negara, memang menjadi salah satu program yang digembar-gemborkan Kementerian Pertahanan sejak 2020 lalu.

"Persiapan komcad sudah matang sejak awal. Nah bila PP sudah turun, maka akan segera dimulai proses rekrutmen dan pelatihan nanti oleh TNI," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/1).

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan dan mereka akan mendapatkan:

1. Uang saku

2. Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

3. Perawatan kesehatan

4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Peserta yang lulus maka akan diangkat menjadi Komponen Cadangan dan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.

“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” bunyi Pasal 58 ayat 4.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *