sekiladunia.com - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang pihaknya terkait kasus kerumunan.
"Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ungkap Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Selasa (12/1).
Sebelumnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan yang diajukan Habib Rizieq Shihab digelar di PN Jaksel. Namun Hakim Tunggal Akhmad Sahyuri memutus menolak praperadilan tersebut. Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon. "Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Habib Rizieq dalam petitum gugatan praperasilannya meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(ims)
« Prev Post
Next Post »