Rizieq Shihab Sakit, Pengacara Minta Pembantaran


sekilasdunia.com  –  Habib Rizieq Shihab ternyata sempat mengalami sesak nafas saat menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Jumat 1 Januari 2021, lalu. Bahkan, Habib Rizieq disebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dialaminya.

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya yang sempat dinyatakan tengah dalam perawatan intensif oleh dokter di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya sempat sesak nafas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," ujar salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Aziz mengaku tidak mengetahui lebih detail ihwal sakit yang diderita Habib Rizieq. Aziz hanya mendapatkan informasi dari tim dokter bahwa Habib Rizieq kondisi kesehatannya menurun.

"Kondisi kesehatan menurun menurut dokter, jelasnya saya tidak tahu, sebatas itu saja info dari dokter," ujarnya

Habib Rizieq langsung ditangani tim dokter baik dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) dan Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya sesaat setelah mengalami sesak nafas. Aziz mengucapkan terima kasih kepada pihak Dit Tahti dan Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, juga menginformasikan jika kliennya sedang sakit. Sugito mengatakan, Habib Rizieq didiagnosa mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran (penundaan penahanan) sampai kondisinya pulih.

Pasalnya, Habib Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam Tahun Baru 2021. Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Habib Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *