sekilasdunia.com - Sepanjang tahun 2020 potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 592,4 triliun berhasil diselamatkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
"Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," ujar Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers tentang Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp 14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp 54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 19,8 miliar.
Tidak hanya itu, kata Firli, KPK di tahun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar. Hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7% atau Rp 843,8 miliar. Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp46,1 Miliar.
Adapun serapan setiap kedeputian adalah sebagai Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar (97%), Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80%), Kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72%), Kedeputian Pencegahan, Rp31,1 miliar (61%), Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35%). "KPK menyadari bahwa anggaran yang diterima oleh KPK adalah uang rakyat. Karenanya KPK menggunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang tidak digunakan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," pungkasnya. (ims)
« Prev Post
Next Post »