Siang ini, Gibran Rakabuming ditetapkan Menjadi Walikota Solo

sekilasdunia.com – Pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo secara resmi pada Kamis (21/1/2021) pada pukul 13.00 WIB, di Swiss Belhotel Solo, Jawa Tengah. 

"Penetapan ( paslon terpilih Pilkada Solo 2020) besok (Kamis 21/1/2021)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti ditemui di Kantor KPU Jalan Kahuripan Utara No 23 Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).

Sebelumnya, agenda sidang pleno penetapan itu terancam ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.

Namun, informasi terakhir, KPU RI sudah menerima Surat Panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021.

Untuk diketahui, paslon Gibran-Teguh memenangi Pilkada Solo 2020 dengan memperoleh 225.451 suara atau 86,53 persen.

Sedangkan paslon Bajo memperoleh 35.055 suara atau 13,45 persen. Jumlah suara sah sebanyak 260.532 suara dan tidak sah sebanyak 35.476 suara. Adapun jumlah DPT Solo ada sebanyak 418.283 pemilih.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *